Jam Biasa Razia Polisi
Rabu, 24 Oktober 2018
Minggu, 21 Oktober 2018
Senin, 8 Oktober 2018
Kamis, 27 September 2018
Minggu, 9 September 2018
Kamis, 5 Oktober 2017
Senin, 26 Oktober 2015
Kamis, 15 Oktober 2015
Kamis, 15 Oktober 2015
Sabtu, 10 Oktober 2015
2. Siang (10.00 – 12.00 WIB)
Saatnya makan siang, tetapi jangan sampai lupa dengan keselamatan!
Di waktu ini, kamu harus tetap fokus dan jangan asal parkir ya!
3. Sore (15.00 – 17.00 WIB)
Waktu pulang kerja! Antrean kendaraan biasanya padat, jadi jaga sikap berkendara dan tetap perhatikan rambu-rambu.
4. Malam (22.00 – 24.00 WIB)
Operasi juga akan dilakukan pada malam hari. Jadi, jangan pikir malam adalah waktu bebas berkendara.
Pastikan semua kelengkapan berkendara kamu, seperti lampu dan spion, berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Cek 20 Titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu Biar Nggak Kena Tilang!
5. Dini Hari (03.00 – 05.00 WIB)
Walaupun sepi, pelanggaran tetap saja bisa terjadi.
Pengawasan ketat akan dilakukan pada jam-jam ini, jadi tetap waspada, ya!
Titik Strategis Penindakan
Berbicara tentang lokasi, ada beberapa titik strategis di Kota Bandung yang jadi fokus penindakan. Berikut ini adalah daftar lokasi yang wajib kamu tahu:
- Wilayah Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, ITC Kebon Kalapa, dan sekitarnya.
Pada dasarnya Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan (razia) Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas tersebut guna mengetahui apakah pemeriksaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Penjelasan lebih lanjut soal tata cara razia kendaraan dalam pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.
Anda benar, saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah.Kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Dalam hal ini, pengendara yang terkena razia oleh petugas lalu lintas, berhak meminta surat perintah tugas. Hal ini karena pada dasarnya petugas wajib menunjukkan surat tersebut agar razia kendaraan sesuai hukum.
Tidak serupa dengan pertanyaan Anda, namun masih berkaitan dengan keabsahan polisi dalam melakukan tugasnya dalam razia kendaraan, pernah ditanyakan pula oleh seorang warga melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) yangdiinisiasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Korps Lalu Lintas (Kepolisian Republik Indonesia).
Menurut Korps Lalu Lintas, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.[1]
Jadi, masyarakat berhak tahu apakah razia kendaraan tersebut dilakukan sah sesuai aturan atau tidak dengan cara meminta petugas untuk menunjukkan baik tanda pengenalnya maupun surat perintah tugasnya. Jika tidak ada, maka razia kendaraan itu tidak sah dan masyarakat berhak menolak diperiksa.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam Kode Etik Kepolisian, surat perintah tugas ini dikenal dengan nama Perintah Kedinasan. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.[2] Setiap anggota Polri dilarang melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://www.lapor.go.id/id/1084098/pertanyaan-mengenai-prosedur-pemeriksaan-kendaraan-bermotor.html.
[2] Pasal 1 angka 27 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kode Etik Kepolisian”)
[3] Pasal 13 huruf g Kode Etik Kepolisian
Harus diketahui jika polisi razia malam hari
Harus diketahui jika polisi razia malam hari
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Namun bagaimana jadinya jika razia dilakukan pada malam hari tanpa adanya penanda khusus.
Mungkin sering kita mendapati ada razia polisi terhadap kendaraan bermotor pada malam hari yang tanpa tanda apapun. Bahkan di beberapa tikungan yang agak temaram, sering didapati razia kendaraan bermotor tanpa tanda-tanda yang jelas.
Nah tips kali ini membahas razia kendaraan bermotor, khususnya jika terjadi pada malam hari, seperti dirilis Homepage Mabes Polri, Selasa (26/03).
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara pemeriksaan yaitu:
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda.